Home » , , » Proses Perpanjangan STNK dan Plat Nomor Kendaraan

Proses Perpanjangan STNK dan Plat Nomor Kendaraan



Kali ini saya ingin berbagi pengalaman tentang Perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor yang dilakukan tiap 5 tahun sekali. Hal ini mungkin saja berguna dan bisa menghemat waktu dan biaya yang harus anda keluarkan. Yang ingin saya bagi adalah pengalaman ketika mengurus di Samsat Kabupaten Sumenep dan mudah-mudahan di tempat anda juga sama atau ada kemiripan. Lumayan lah sekalian menghindari calo.. hehehe...

Berikut persiapan dan prosedur yang harus dilakukan :

  1. Pastikan kondisi motor anda dalam kondisi baik, seperti misalnya lampu, rem dan sebagainya. Siapkan obeng yang akan digunakan nanti untuk membongkar sebagian body sepeda motor anda,  Bolpoint, pensil, fotocopy KTP, STNK dan BPKB masing-masing 3 lembar. Khusus BPKB ada 2 halaman yaitu lembar “I. Identisan Kendaraan/II. Identitas Pemilik” dan lembar “Catatan Polisi” urutkan lalu di steples menjadi tiga rangkap. Untuk lembar fotocopy mungkin bisa anda satukan seperti gambar diatas.
  2. Menuju ke bagian pembuatan Plat Nomor, jika di Samsat Sumenep letaknya berada di bagian belakang untuk meminta map khusus dan membayar sebesar Rp.5000,-.
    map khusus
  3. Setelah berkas anda satukan dan dimasukkan dalam map khusus tadi lalu saatnya anda menuju ke ruang “Layanan Cek Fisik”. Dari sini anda akan mendapatkan kertas yang digunakan untuk menggosok no. rangka sepeda motor anda sebanyak 2 lembar yaitu untuk bagian bawah mesin dan di bagian atas. Kebetulan sepeda motor saya Supra fit tahun 2005 jadi no rangka selain di bawah mesin ada di bagian depan tepatnya dibawah lampu. Jika anda bisa melakukannya silakan anda lakukan sendiri, namun jika anda bingung gunakan saja jasa orang yang biasa mangkal disitu. Biayanya biasanya mereka minta seikhlasnya J... Petugas dari ruangan ini kemudian akan mengecek kondisi fisik kendaraan kita. Kebetulan waktu itu motor Supra Fit saya lampunya kurang berfungsi baik, jadi ada catatan kondisi lampu kurang berfungsi baik. Setelah selesai digosok serahkan kembali berkas anda ke ruang “Layanan Cek Fisik”. Proses di ruangan ini lumayan lama tergantung ramai atau tidak pemohon yang hadir. Disini kita melakukan pembayaran dan mungkin jumlahnya berbeda. Supra fit tahun 2005 milik saya dikenakan biaya Rp. 40.000,-
  4. Selanjutnya berkas dari “Layanan Cek Fisik” kita serahkan ke “Layanan Formulir” . Jika di Samsat Sumenep letaknya disamping ruang “Layanan Cek Fisik”. Di loket ini kita akan dikenakan biaya sebesar Rp.80.000,- dan mungkin saja berbeda tiap tipe kendaraan. Isilah formulir ini dengan data yang sama yang tertera di STNK anda.
    isi formulir sesuai STNK anda
  5. Setelah formulir diisi satukan formulir dengan berkas anda dan serahkan ke “Loket Pendaftaran” di dalam ruangan Samsat.
  6. Setelah menunggu beberapa waktu nama anda akan dipanggil oleh petugas “Loket Pembayaran” untuk melakukan pembayaran.
  7. Surat bukti pembayaran kemudian diserahkan kepada petugas bagian pengambilan STNK, disini anda akan menunggu beberapa saat untuk dipanggil.
  8. Jika nama anda sudah dipanggil anda akan menerima STNK dan akan diarahkan untuk menuju ruang pembuatan plat nomor. Serahkan STNK anda.
  9. Setelah nama anda dipanggil dan menerima palat nomor serta STNK saatnya anda menuju ke ruang pengambilan BPKB disamping ruang pembuatan plat untuk mengambil BPK dan KTP asli anda.

Demikian apa yang bisa saya bagikan disini, dan barangkali ada hal lain yang luput dari catatan saya mohon diluruskan atau ditambah di kolom komentar. Semoga bermanfaat.


Salam dari ujung timur Madura

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.