Kebijakan pemerintahan Jokowi mencabut subsidi listrik 900 VA begitu dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu. Pihak terkait beralasan bahwa subsidi banyak dinikmati oleh mereka kaum berpunya. Punya kulkas, punya AC, dan punya perabotan lainnya yang tergolong mewah.
Sebagai tindak lanjut kemudian pemerintah membentuk tim dan menyarankan agar mereka pengguna listrik 900 VA yang kurang mampu mengajukan surat pengaduan untuk mendapatkan kembali subsidi. Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada posko dan formulir pengaduan yang harus diisi.
Terkait pengurusan berkas untuk pengaduan ini fakta dibawah tidak semudah yang pemerintah bayangkan. Saya ambil contoh adalah keluarga Pak Busani dan Ibu Samila yang tergolong miskin namun menggunakan listrik 900 VA. Keluarga miskin ini adalah warga desa Pinggirpapas kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep yang beberapa tahun lalu mendaftar ke kantor PLN Sumenep. Niat mereka inginnya yang 450 VA, namun pihak PLN setempat beralasan stok meteran yang 450 VA lagi kosong yang ada stok meteran 900 VA. Maka dengan sangat terpaksa keluarga ini memasang listrik yang 900 VA.
Dengan menjadi pelanggan listrik 900 VA keluarga ini otomatis siap dengan konsekwensinya, yakni biaya beban dan tarif listrik lebih mahal. Bayangkan saja, keluarga miskin yang tinggal di rumah gedek sederhana ini harus mananggung beban tagihan listrik sebesar Rp.40.000,- hingga Rp.60.000,- setiap bulannya. Ini harga yang mereka bayar sebelum pencabutan subsidi listrik.
Kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik saat ini membuat beban hidup keluarga ini kian meningkat. Kini mereka harus membayar lebih mahal dari sebelumnya. Di rumah gedek ini tidak ada perabotan listrik apalagi AC, karena mereka tidak perlu listrik untuk menikmati AC sebab lubang di dinding rumah dan juga genteng yang tanpa langit-langit sudah menjadi 'AC Alami' bagi mereka. Terkait "kenaikan tarif listrik" atau yang istilah pemerintah "pencabutan subsidi" keluarga ini sudah menyerahkan berkas-berkas semisal KTP dan KK kepada perangkat desa untuk ditindaklanjuti, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Pihak desa beralasan belum ada petunjuk teknis terkait pengajuan surat tidak mampu ini dan meminta keluarga Pak Busani untuk bersabar.
Yang ironis keluarga miskin ini tidak memiliki 'Kartu Sakti' KPS ( Kartu Perlindungan Sosial ) yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. Ini membuktikan bahwa data terkait warga miskin masih belum valid dan perlu pembenahan.
Maka kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik tak pelak menjadi jurus sapu bersih tanpa pandang bulu.
0 comments:
Post a Comment